Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang  menyelenggarakan kegiatan “Pemaparan Laporan Pendahuluan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)” pada tanggal 17 September 2024.
Hadir dalam kegiatan ini unsur dari : 
1.    Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV 
2.    Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur 
3.    Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur 
4.    Inspektorat Kabupaten Jombang 
5.    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang 
6.    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang 
7.    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang 
8.    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang 
9.    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang 
10.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jombang 
11.  Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang 
12.  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang
Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun RP3KP sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota. Dokumen RP3KP merupakan basis perencanaan dalam rangka Mewujudkan Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang mampu bersinergi dengan pusat2 aktifitas Kabupaten Jombang untuk mewujudkan tujuan penataan ruang melalui Strategi pengembangan kawasan budidaya pada kawasan permukiman