TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN JOMBANG

SEKRETARIAT

Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah

  1. Melakukan pencatatan barang milik daerah;
  2. Menerima pengadaan barang;
  3. Membuat berita acara penerimaan barang;
  4. Mengentry data pengadaan barang ke sistem informasi manajemen barang;
  5. Membuat laporan pengeluaran barang;
  6. Membuat laporan pemeliharaan barang;
  7. Membuat laporan semester pelaporan pengadaan baran;
  8. Mengentry pengadaan barang dan aset pada simda barang;
  9. Melakukan rekonsiliasi aset pada akhir tahun dengan DPKAD;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian

  1. Mengumpulkan data pegawai;
  2. Menginput perubahan data pegawai dalam sistem management kepegawaian;
  3. Melakukan updating data terbaru;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.

Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Membuat Pencatatan kepegawaian manual;
  2. Mengurus absensi pegawai;
  3. Mengurus kenaikan pangkat pegawai;
  4. Mengurus pensiun pegawai;
  5. Mengurus keperluan administrasi pegawai;
  6. Mengurus ijin cuti pegawai;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Pengadministrasi Keuangan

  1. Melakukan Pencatatan dokumen pertanggunjawaban yang sudah terealisasi;
  2. Mengelompokan arsip dokumen keuangan sesuai kegiatan;
  3. Menyimpan/ mengarsip dokumen keuangan;
  4. Mencatat data-data penting tentang keuangan suatu kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Pengadministrasi Persuratan

  1. Menerima surat masuk;
  2. Mendokumentasi surat masuk pada agenda surat masuk atau pada sistem administrasi persuratan dengan sistem;
  3. Menuliskan lembar disposisi untuk ditempel pada surat masuk;
  4. Menyampaikan surat masuk kepada sekretaris dinas;
  5. Menerima surat masuk yang sudah didisposisi dari sekretaris untuk disampaikan kepada yang menerima;
  6. Menerima surat keluar untuk dicatat pada agenda surat keluar mendistribusikan surat keluar kepada bidang/sekretariat yang sudah.

Pengelola Data Pencairan Dana

  1. Mendata pengeluaran SPM;
  2. Memeriksa kelengkapan permintaan pencairan dana LS;
  3. Melakukan pemeriksaan pencairan dana GU;
  4. Melakukan pegelolaan data pencairan perjalanan dinas;
  5. Melakukan Pengelolaan data pembayaran pajak;
  6. Melakukan pendataan SP2D;
  7. Melakukan evaluasi dana yang dicairkan dengan DPA;
  8. Mengurus masalah yang berhubungan dengan pencairan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Bendahara

  1. Membuat Anggaran Kas;
  2. Menerima dan memverifikasi Usulan Pengajuan Permintaan dana melalui SPP GU;
  3. Memproses dengan menerbitkan SPP GU;
  4. Menandatangani, mencairkan dan membayarkankan Dana dengan SP2D GU kepada PPK yang mengusulkan;
  5. Mencairkan dan membayarkan Gaji Pegawai dan Pendapatan Lain kepada pegawai;
  6. Menerima dan memverifikasi Usulan Pengajuan Permintaan dana melalui SPP LS;
  7. Membayar pajak-pajak pembelian dengan SPP GU;
  8. Mengecek pembukuan setiap transaksi keuangan;
  9. Menutup buku kas setiap bulan;
  10. Menutup buku kas setiap 3 bulan;
  11. Membuat Laporan Keuangan;
  12. Melakukan konsolidasi dengan BPKAD;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pengelola Pembangunan dan Peningkatan Jalan

  1. Melakukan survey infrastrutur jalan di kawasan khusus dan strategis;
  2. Menelaah dan mengkaji hasil survey untuk membuat prioritas;
  3. Mendiskusikan hasil survey dan kajian dengan atasan;
  4. Merencanakan teknis peningkatan atau pemeliharaan jalan;
  5. Mendiskusikan hasil perencanaan teknis dengan atasan;
  6. Merevisi perencanaan teknis;
  7. Melaksanakan pengawasan pembangunan jalan;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

PRASARANA SARANA UTILITAS UMUM

Analis Infrastruktur

  1. Melakukan survey infrastruktur pada kawasan strategis dan khusus;
  2. Menelaah dan mengkaji hasil survey untuk membuat prioritas;
  3. Membuat analisa infrastruktur di lingkungan kawasan strategis dan khusus;
  4. Melakukan konsultasi dengan atasan langsung;
  5. Merevisi analisa infrastruktur sesuai hasil diskusi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pengelolaan Geologi, Tata Lingkungan dan Air Bawah Tanah

  1. Melakukan survey air bersih di daerah rawan air bersih; 
  2. Menyusun data hasil survey dan membuat telaahan hasil survey;
  3. Membuat rekomendasi teknis penyediaan air bersih;
  4. Melakukan Penelitian Kondisi Sumber Air;
  5. Menyusun hasil penelitian;
  6. Melakukan pengawasan pembangunan infrastruktur air bersih;
  7. Membuat laporan hasil pekerjaan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Teknisi Air

  1. Melakukan survey infrastruktur jaringan air bersih di daerah rawan air bersih;
  2. Menyusun data hasil survey;
  3. Melakukan Pemasangan infrastruktur air bersih sesuai rencana;
  4. Melakukan Pemeliharaan jaringan infrastruktur air bersih;
  5. Melakukan Pengecekan Jaringan infrastruktur air bersih;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Pemelihara Bangunan

  1. Melakukan survey untuk pemeliharaan drainase;
  2. Menyusun hasil survey drainase;
  3. Melaporkan hasil survey drainase;
  4. Merivisi hasil survey sesuai arahan atasan;
  5. Melaksanakan pemeliharaan bangunan drainase;
  6. Melaksanakan perintah atasan.


PERUMAHAN

Analis Perumahan

  1. Melakukan survey perumahan swadaya;
  2. Membuat data kondisi perumahan swadaya;
  3. Membuat data Kondisi perumahan yang layak dan tidak layak;
  4. Membuat perencanaan teknis untuk perumahana yang layak huni;
  5. Melakukan koordinasi hasil kerja dengan atasan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Analis Bangunan dan Perumahan

  1. Melakukan survey bangunan perumahan;
  2. Menyusun data hasil survey dan melakukan pengamatan;
  3. Membuat analisa hasil pengamatan bangunan dan perumahan;
  4. Membuat rekomendasi hasil analisa;
  5. Melaporkan dan diskusi dengan atasan atas hasil kerja;
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan.

Pengelola Perumahan dan Permukiman

  1. Survey pelaksanaan pekerjaan;
  2. Menyusun hasil survey;
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan perumahan swadaya;
  4. Membuat laporan hasil pekerjaan;
  5. Mengkoordinasikan hasil pekerjaan dengan atasan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.