Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang terbentuk mulai 1 Januari 2017. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang. Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan dibidang perumahan dan permukiman.